KUNJUNGAN KERJA DPD-RI
Selasa, 26 Januari 2021 Anggota DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, SE, M.Si tiba di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Kunjungan Kerja terkait pembahasan Revisi Undang – undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. kedatangan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. H. ASPAN SOFIAN, MM dan dilanjutkan rapat koordinasi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dihadiri pejabat Eselon III dan IV.
dalam pembahasan disampaikan beberapa kondisi lapangan, dimana beberapa kepala Desa yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa membuka peluang munculnya sikap ego Kepala Desa dalam mengelola keuangan Desa dan kewenangan tersebut sering disalah artikan oleh Kepala Desa. Peran BPD dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa masih sangat minim khususnya dalam keterlibatan pelaksanaan pembangunan Desa.
Terkait implementasi Undang – undang Desa, adanya peran pendampingan masyarakat yang dalam hal ini oleh Tenaga Pendamping Profesional. pelaksanaan pendampingan profesional dimulai dari tahun 2015 s/d tahun 2021. pada tahun 2021 pelaksanaan pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dari tingkat pusat hingga Desa dilakukan secara langsung oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI melalui Unit Kerja Eselon I yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, hal ini bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.