KUNJUNGAN KERJA DPD-RI

KUNJUNGAN KERJA DPD-RI

Selasa, 26 Januari 2021 Anggota DPD RI Dr. Badikenita Br. Sitepu, SE, M.Si  tiba di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Kunjungan Kerja terkait pembahasan  Revisi Undang – undang nomor 6  Tahun 2014 Tentang Desa. kedatangan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. H. ASPAN SOFIAN, MM dan dilanjutkan rapat koordinasi di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dihadiri pejabat Eselon III dan IV.

dalam pembahasan disampaikan beberapa kondisi lapangan, dimana beberapa kepala Desa  yang memegang kekuasaan  pengelolaan keuangan  dan aset Desa  membuka peluang  munculnya sikap ego  Kepala Desa  dalam mengelola keuangan Desa  dan  kewenangan  tersebut sering disalah artikan oleh Kepala Desa. Peran BPD   dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa masih sangat minim  khususnya dalam  keterlibatan  pelaksanaan  pembangunan Desa.

Terkait implementasi Undang – undang  Desa, adanya peran pendampingan masyarakat  yang dalam hal ini oleh Tenaga Pendamping Profesional. pelaksanaan  pendampingan profesional dimulai dari tahun 2015 s/d tahun 2021. pada tahun 2021 pelaksanaan pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional dari tingkat pusat hingga Desa  dilakukan secara langsung oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI melalui Unit Kerja Eselon I yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, hal ini bertentangan dengan UU No 23 Tahun  2014 tentang pemerintahan daerah.

Share this post