Uraian Tugas
Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan desa, Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
- pelaksanaan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
- pelaksanaan koordinasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang pemerintahan desa;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.