Bidang Pemerintahan Desa

Uraian Tugas

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan desa, Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
  2. pelaksanaan pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
  3. pelaksanaan koordinasi peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa, penataan dan evaluasi perkembangan desa serta keuangan dan aset desa;
  5. pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang pemerintahan desa;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.