Uraian Tugas dan Fungsi
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembangunan desa dan pengembangan usaha ekonomi desa.
Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi teknis teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Rekapitulasi Penyaluran Dana Desa se-Provinsi Sumatera Utara TA 2018
Rekapitulasi Penyaluran Dana Desa se-Provinsi Sumatera Utara TA 2019
Rekapitulasi Indeks Desa Membangun 2019 (tahun berjalan)