Bidang Pembangunan & Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Desa

Uraian Tugas dan Fungsi

Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pembangunan desa dan pengembangan usaha ekonomi desa.

Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi teknis teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa/Bersama (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis teknis pembangunan desa, pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDesma dan lembaga ekonomi desa lainnya, promosi, pemasaran usaha ekonomi desa dan pengembangan modal usaha ekonomi masyarakat; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Rekapitulasi Penyaluran Dana Desa se-Provinsi Sumatera Utara TA 2018

Rekapitulasi Penyaluran Dana Desa se-Provinsi Sumatera Utara TA 2019

Rekapitulasi Indeks Desa Membangun 2019 (tahun berjalan)