Uraian Tugas dan Fungsi
Bidang Kelembagaan Desa mempunyai tugas mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kemasyarakatan desa dan masyarakat hukum adat ;
Bidang Kelembagaan Desa menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.