Bidang Kemasyarakatan Desa

Uraian Tugas dan Fungsi

Bidang Kelembagaan Desa mempunyai tugas mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kemasyarakatan desa dan masyarakat hukum adat ;

Bidang Kelembagaan Desa menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  3. pelaksanaan koordinasi teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat;
  4. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan teknis lembaga kemasyarakatan, kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan sosial budaya masyarakat; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.